PEMBERANTASAN KORUPSI PASCA KINERJA 100 HARI “SBY-JK”
(Telaah Sebuah Pertanggungjawaban)
Oleh Anhar Adhi Firdaus
Program seratus hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir kurang dari 24 jam lagi, tepatnya hari Sabtu tanggal 29 Januari 2005. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang hingga kini belum terselesaikan. Satu diantaranya adalah masalah pemberantasan korupsi. Bagaimanakah kabinet “Indonesia Bersatu” menyelesaikan masalah yang satu ini? Dapatkah pemberantasan korupsi berjalan mulus?
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Human Development Repotr 2002, yang dipublikasikan oleh Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP), bahwa kita temukan Indonesia pada peringkat 110 dari 173 negara di dunia. Jika dibandingkan dengan Singapura pada peringkat ke-25, Indonesia bukanlah apa-apa.
Dari data yang juga berhasil diambil Indonesia Corruption Watch (ICW), selama tahun 2004 yang lalu tercatat sebanyak 400-an kasus korupsi dengan total kerugian negara 5,3 triliun. Ditambah lagi kasus ini melibatkan 1000 lebih anggota dewan dan mantan anggota DPRD. Selain itu, Jaksa Agung Rahman Saleh lah yang mungkin harus berpusing-pusing kepala terlebih dahulu. Mengapa? Karena ditambah lagi limpahan kasus-kasus korupsi periode pemerintahan sebelumnya yang sempat sampai saat ini belum diketahui nasibnya. Serta berdasarkan intruksi langsung dari Pak SBY bahwa Kejagung bekerja sama dengan Mabes Polri, Departemen Hukum dan masih dengan beberapa lagi instansi pemerintahan lainnya untuk dapat memburu ke-13 koruptor kelas kakap yang sempat kabur keluar negeri. Dari beberapa nama koruptor yang menjadi buronan tersebut muncul sebuah nama yang sudah familier sekali di telinga kita yaitu Edy Tansil. Apakah tugas ini dapat berjalan dengan baik? Kita tunggu hasilnya. (Kompas, 24 Desember 2004)
Pada awal dekade kepemimpinannya ini, Pak SBY sudah dihadapkan sekaligus pada dua masalah yang sangat besar. Yaitu masalah kinerjanya selama seratus hari dan belum lagi masalah bencana alam seperti gempa di Alor, Nabire, Makasar dan yang lebih parah lagi yaitu di NAD, Sumatera Utara.
Belum lagi mengenai masalah korupsi. Makhluk yang satu ini merupakan salah satu problem yang sangat klasik bagi kita semua. Sejak dari era Orde baru hingga sekarang masalah ini belum juga bisa dihilangkan atau paling tidak ditekan serta diminimalisir sedemikian rupa.
Beberapa waktu yang lalu presiden pun hanya berpendapat “I don’t care” ketika ditanyai mengenai hasil yang telah diperolehnya selama seratus hari ini. Kita semua tahu bahwa melalui semboyan “Bersama kita bisa” SBY dengan kabinet Indonesia bersatu-nya memaknai perubahan bagi bangsa ini melalui satu konsep kepemimpinan yang disebut “Troika”. Yaitu melalui tiga komponen, yang terdiri dari pemerintah, masyarakat dan swasta. Seharusnya melalui tiga komponen tersebut SBY dapat lebih memaksimalkan kerjanya untuk dapat memberantas korupsi. Tetapi apa? Hasil yang dicapainya masih sangat jauh sekali dari target yang telah ditetapkannya sendiri. Pak SBY sepertinya untuk saat ini masih sangat terfokus pandangannya pada masalah Tsunami di Aceh. Hingga dapat dikawatirkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia sedikit akan berjalan alot (pelan). Selain itu pula, bila kita amati bahwa para menteri kabinet Inonesia bersatu masih seperti beradaptasi dengan tempat kerjanya. Belum terlihat nampak sekali akan hasil yang nyata atau konkret atas kinerjanya kurang lebih selama seratus hari ini.
Tetapi, agar tidak dikira SBY ingkar janji, presiden pun mengambil tindakan yaitu dengan menandatangani Intruksi Presiden (Inpres) No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Di dalam Inpres itu tercatat sebanyak 10 instruksi umum dan 11 instruksi khusus. Instruksi yang bersifat khusus ditujukan langsung kepada para menteri dan pejabat lain yang terkait langsung dengan pemberantasan korupsi. Yang inti semua itu, bahwa agar segera mempercepat pemberantasan korupsi sesuai dengan kewenangan pejabat masing-masing. Dari pada itu, Pak SBY juga berusaha mengambil tindakan kerja sama dengan Singapura. Yaitu dengan melakukan ekstradisi antar kedua negara tentunya juga mengenai masalah korupsi ini.
Menurut SBY sendiri, apa yang disebut program 100 hari, “memang telah menjadi wacana politik. Menurut beliau tantangan ke depan bukanlah 100 hari tetapi, lima tahun mendatang. Tantangan itu berupa, bagaimana pengelolaan politik, hukum dan keamanan itu dapat terkendali. Yang semuanya itu hanya dapat tercapai dengan rencana yang baik, manajemen baik dan yang terpenting kerja keras ujar SBY.
Akan tetapi, yang terpenting sekarang bukanlah hanya untuk bicara saja, semua orang juga dapat melakukannya jika hanya omong kosong belaka. Rakyat Indonesia sekarang tidak membutuhkan sekedar omongan gombal, yang jelas ialah langkah-langkah nyata serta hasil yang konkret. Seharusnya SBY lebih bisa memaksimalkan kinerjanya, tidak hanya terfokus dalam satu hal saja, melainkan hal-hal yang lain juga patut dipertimbangkan matang-matang. Jangan sampai kita melihat penurunan moral atau pembusukan akhlak bangsa di kalangan elite pemerintahan dengan hadirnya suatu tindak korupsi di lingkungan mereka. Untuk dapat melaksanakan itu semua, SBY harus membuat suatu agenda khusus yaitu untuk dengan membuat program jangka pendek dan jangka panjangnya.
Untuk jangka pendeknya yang pertama, SBY harus dapat memperbaiki hukum yang ada. Dimana hukum disini bersifat umum. Dari Penegak hukumnya, hingga semua elemen yang masuk didalamnya. Dan juga undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jangan hanya hitam di atas putih saja. Tetapi benar-benar dipertanggungjawabkan secara jantan dan tanpa merasa belas kasihan.
Kedua, menuntaskan kasus-kasus korupsi yang hanya bersifat ecek-ecek. Justru dari hal yang sifatnya hanya ecek-ecek (sepele) itulah, apabila dibiarkan saja lama-kelamaan juga akan menimbun sehingga akan bertambah banyak masalahnya. Seperti kasus di desa-desa misalnya ditingkat RW/RT, lurah, camat, dan sebagainya. Kalau perlu SBY sendirilah yang turun tangan langsung menyelesaikan masalah yang kecil ini.
Ketiga, yaitu mengembalikan kembali masyarakat kita kepada ajaran Pancasila. Karena sudah jelas sekali bahwa Pancasila merupakan pedoman bangsa Indonesia untuk hidup sesuai dengan norma yang berlaku. Dimana dari kelima sila yang ada itu, menyimpan suatu nilai atau ajaran yang berbeda-beda. Dan dari tiap ajaran itu juga mempunyai makna yang berbeda pula.
Keempat, Pak SBY harusnya mempunyai supervisi (terobosan-terobosan) baru, yang dapat diterapkan dalam usaha penanggulangan kasus korupsi. Karena dengan adanya terobosan tersebut, juga sebagai bentuk penyegaran (refresh) terhadap program-program yang terdahulu yang mungkin tidak dianggap terlalu manjur untuk mengatasi masalah korupsi ini. Sedangkan untuk program jangka pendek selanjutnya yaitu dengan memperbaiki mental masyarakat kita. Pak SBY harus benar-benar kerja keras untuk dapat mewujudkan mental tersebut. Karena dengan tidak henti-hentinya berkampanye kemana-mana untuk mengobarkan semangat kepada masyarakat bahwa korupsi termasuk perbuatan yang dianggap sebagai hasil budaya yang harus dihilangkan dari muka bumi. Karena apabila korupsi ini selalu dianggap aktual, serta transparan, tegas, jujur dan juga adil dalam menuntaskannya. Alhasil, masyarakat sendiri secara psikologis akan tergugah jiwanya yaitu merasa Jijik sendiri untuk melakukan tindak korupsi.
Nah, untuk langkah jangka panjangnya terdengar kabar burung bahwa pemerintah melalui departemen pendidikannya sedang membuat rancangan kurikulum korupsi. Inilah hal yang patut kita dorong terus-menerus. Karena dengan adanya kurikulum korupsi yang masuk ke sekolah-sekolah entah itu negeri atau swasta diharapkan bahwa program ini akan membawa angin segar bagi kita semua khususnya untuk masa depan bangsa Indonesia yaitu sebagai pencegahan dini adanya tindak pidana korupsi. Selain pencegahan itu muncul dari dalam diri kita sendiri dan dari dalam lingkungan keluarga yang mendukung.
Semoga saja, itu semua bukan sebuah seruan doang. karena praktik korupsi yang ada di Indonesia ini telah menghambat upaya bangsa ini untuk menciptakan masyarakat yang makmur, adil, dan sejahtera sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945.